- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf f angka 1 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (9) dihapus; 4. Ketentuan Bagian Keenam Paragraf 1 Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat