Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan
pemerintah daerah secara proposional dan sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, maka
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 34, angka
35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39 dan angka 40 apada Pasal 1, perubahan Pasal 2 huruf d angka 5, penyisipan angka 8a, perubahan Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 4, penghapusan huruf c angka 3, perubahan Pasal 9 ayat (4) huruf f dan penghapusan huruf g, perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) huruf e, Bagian Kelima Pasal 12, Pasal 13 ayat (4), penyisipan Bagian Kedelapan A Pasal 15A, perubahan Pasal 16, Pasal 19, Pasal 24 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f, perubahan Pasal 25 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, penghapusan huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 28 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf h, perubahan BAB IX, Pasal 34, penghapusan Pasal 35, perubahan Pasal 36 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f dan huruf g, perubahan Pasal 37, penyisipan Bagian Kedua A dan Pasal 36A, perubahan Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan ayat (7), perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.11 Seri D 2015/NOREG 2.17/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1.132.191.237.250,00; Belanja Daerah sebesar Rp1.243.996.971.350,00; dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp111.805.734.100,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Dalam Keadaan Darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu melakukan perubahan dan sinkronisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan
proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor: 188.342/00331/KUM, tanggal 25 Februari 2011, dan hasil koordinasi/evaluasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S214/MK.7/2011, tanggal 16 Februari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan koreksi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Caa Pemungutan;Saat Retrbusi Terutang;Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;Sanksi Administratif;Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - DAN - KEUANGAN - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD KAB. OKUT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, lLD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka
perlu dilakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;5. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 21 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
PENGGANGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di cabut :Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembar Daearh Kota Samarinda Tahun 2006 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan atas kepentingan umum dan masyarakat,
pengguna angkutan umum khususnya serta untuk pengaturan, pengawasan atas keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan serta kendaraan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 15 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek yang meliputi, antara lain : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kadaluarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, atas dasar pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Untuk meyelenggarakan maksud tersebut, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 1998; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008.
Terdapat beberapa perubaha pada Perda Nomor 17 Tahun 2008, yaitu :
1. Pasal 12 ayat (1)
2. Pasal 14 huruf a
3. Pasal 14 huruf h
4. Pasal 1 angka 4
5. Pasal 15 huruf a
6. Pasal 15 huruf b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Perda Nomor 17 Tahun 2008
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Perikanan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa Penagihan;
15. Penghapusan Piutang Retribusi;
16. Pemeriksaan;
17. Insentif Pemungutan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Koto Jaya Dan Kelurahan Bandar Ratu Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Utara Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya.
2. Untuk meningkatkan pelayanan di bidang Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kelurahan Koto Jaya dan Kelurahan Bandar Ratu dalam Wilayah Kecamatan Mukomuko Utara Kabupaten Mukomuko. Dengan ditetapkannya Koto Jaya dan Bandar Ratu menjadi Kelurahan, maka kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko di bawah Kecamatan Mukomuko Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat