Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 17 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1.132.191.237.250,00; Belanja Daerah sebesar Rp1.243.996.971.350,00; dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp111.805.734.100,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Dalam Keadaan Darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD No.11 Seri D 2015/NOREG 2.17/2015
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan