Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1.132.191.237.250,00; Belanja Daerah sebesar Rp1.243.996.971.350,00; dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp111.805.734.100,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Dalam Keadaan Darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat