Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek yang meliputi, antara lain : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kadaluarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat