Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 34, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39 dan angka 40 apada Pasal 1, perubahan Pasal 2 huruf d angka 5, penyisipan angka 8a, perubahan Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 4, penghapusan huruf c angka 3, perubahan Pasal 9 ayat (4) huruf f dan penghapusan huruf g, perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) huruf e, Bagian Kelima Pasal 12, Pasal 13 ayat (4), penyisipan Bagian Kedelapan A Pasal 15A, perubahan Pasal 16, Pasal 19, Pasal 24 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f, perubahan Pasal 25 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, penghapusan huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 28 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf h, perubahan BAB IX, Pasal 34, penghapusan Pasal 35, perubahan Pasal 36 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f dan huruf g, perubahan Pasal 37, penyisipan Bagian Kedua A dan Pasal 36A, perubahan Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan ayat (7), perubahan Pasal 43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat