Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 9. Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan; 10. Pemanfaatan; 11. Keberatan; 12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Kadaluwarsa Penagihan; 15. Penghapusan Piutang Retribusi; 16. Pemeriksaan; 17. Insentif Pemungutan; 18. Sanksi Administrasi; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat