Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180 / 0005735 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 tahun 2016 perlu disesuaikan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016;
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 mengalami perubahan yaitu Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 2 dihapus, Pasal 3, Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/No.37 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewenangan di bidang etenagakerjaan sebagai upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian guna mendukung
pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu diatur pengelolaan ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan tenaga kerja dan infromasi ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, pengunaan tenaga kerja asing, perlindungan dan kesejahteraan pekerja / buruh, keselamatan dan kesehatan kerja (K - 3), pelaporan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pelayanan dan perizinan ketenagakerjaan, pengawasan, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang mempunyai peranan penting dalam mengimplementasikan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah desa; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan . Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 05) perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang keanggotaan BPD, persyaratan anggota, pengisian keanggotaan BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi, wewenang dan hak BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, larangan anggota BPD, susunan organisasi BPD, pemberhentian anggota BPD, pengisian keanggotaan BPD antar waktu, peraturan tata tertib, musyawarah BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa, keuangan dan administrasi dan tindakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK:
a. bahwa menjaga nilai-nilai budaya merupakan upaya memperkuat jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan perdamaian masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pemajuan nilai-nilai budaya secara sistematis dan menyeluruh diperlukan upaya pelestarian nilai-nilai objek budaya secara terarah dan terukur agar mewujudkan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing. Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak benda Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pelestarian Kebudayaan;
Bab III Partisipasi Masyarakat;
Bab IV Pendanaan;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PELESTARIAN BUDAYA TRADISI KASEBU MASYARAKAT RUMPUN WASILOMATA KECAMATAN MAWASANGKA
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012
PERDA Kota Cirebon No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang
dalam surat tertanggal 25 Pebruari 2005 Nomor 180/00178 perihal
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kudus.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, MiliterDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/No.32 Seri D Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong
Praja dipandang perlu dibentuk organisasi dan tata
kerja Satuan Pamong Polisi Pamong Praja Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas
pengaturan dan penetapannya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan aparatur Pemerintah
Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang
bersifat multidimensi dan multisektor dengan
berbagai karakteristik yang harus segera
ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan
manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka kemiskinan di Kabupaten
Lamongan masih tinggi sehingga perlu dilakukan
upaya Penanggulangan secara efektif, optimal dan
terpadu;
c. bahwa upaya Penanggulangan kemiskinan
dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sasaran;
c. hak dan tanggungjawab;
d. strategi Penanggulangan Kemiskinan;
e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan;
f. sumber daya dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
h. monitoring dan evaluasi;
i. pengaduan; dan
j. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2011
pembentukan desa bunga dan desa mootawa di kecamatan bone raya
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit serta menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, prefentif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat