Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tat atertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
13 September 2018
Tanggal Berlaku
13 September 2018
Sumber
LD.2018/No. 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan