Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang keanggotaan BPD, persyaratan anggota, pengisian keanggotaan BPD, peresmian dan pelantikan anggota BPD, fungsi, wewenang dan hak BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, larangan anggota BPD, susunan organisasi BPD, pemberhentian anggota BPD, pengisian keanggotaan BPD antar waktu, peraturan tata tertib, musyawarah BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa, keuangan dan administrasi dan tindakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat