Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480)
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika - fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.3, TLD No.65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam
kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan
berbangsa dan bernegara, maka diperlukan peningkatan
peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi
masyarakat untuk mendukung pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika. Wilayah Kepulauan Riau merupakan jalur masuk
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan
kawasan rawan dan rentan narkotika, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
daerah. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
daerah menyusun peraturan daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Kab. Wonosobo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil merupakan upaya
pemenuhan terhadap hak sipil warga negara serta tujuan
negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh
Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting perlu dilakukan
peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi
kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan
tidak diskriminatif sehingga memenuhi standar pelayanan
minimal dan standar teknologi informasi dengan
memperhatikan perkembangan dinamis kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa Laporan Keuangan yang telah di periksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
3. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 44 21);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten.tang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
10. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 201 7 tentang Rak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 7)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tentang
2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 6);
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya penjaminan hak setiap masyarakat di Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin adalah salah satunya melalui penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok; pembangunan Kesehatan masyarakat melalui penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok ditujukan dalam rangka membangun sumber daya manusia untuk pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Way Kanan; berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terkait kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, eflsien, tepat struktur dan tepat fungsi dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintah dan potensi Daerah berdasarkan pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata keija yang jelas;
bahwa dalam rangka mewujudkan Kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi serta memperhatikan pula intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataaan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Keija, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembentukan perangkat daerah;
b. susunan dan tipelogi perangkat daerah;
c. pembentukan unit pelaksana teknis;
d. pembentukan kelurahan;
e. staf ahli;
f. kepegawaian; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 25, TLD No. 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan Negara, perlu dilakukan fasiltasi pencegahan dan pemberantasan secara berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka upaya penanganan atas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di daerah, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh pihak baik dari pihak instansi/lembaga maupun seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati berwenang melaksanakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalaghgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Ruang lingkup pengaturan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. partisipasi masyarakat;
e. rehabilitasi;
f. pelaksanaan;
g. kelembagaan;
h. sarana, prasarana dan sumber daya manusia;
i. kerjasama;
j. pemberdayaan masyarakat;
k. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. sistem data dan informasi;
n. penghargaan;
o. pendanaan; dan
p. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
34 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan Kebudayaan Daerah
sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui,
dihormati, serta dijunjung tinggi, perlu pengaturan mengenai
Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan
menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Ekosistem Kebudayaan, Apresiasi Budaya, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kekayaan
alam yang dimiliki oleh Kabupaten Grobogan harus
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sebagai daerah agraris, lahan pertanian pangan
memiliki arti yang penting dalam kehidupan masyarakat
Kabupaten Grobogan, sehingga perlu dilakukan perlindungan
dari degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian
pangan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan
di Kabupaten Grobogan, perlu disusun regulasi dalam bentuk
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan serta peningkatan gizi masyarakat pemerintah kabupaten perlu mengalokasikan cadangan pangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka Pengelolaan Cadangan
Pangan Pemerintah Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481).
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penetapan Cadangan Pangan;
b. Tahapan Pengelolaan Cadangan Pangan;
c. Penanggulangan Krisis Pangan;
d. Sistim Informasi Cadangan Pangan;
e. Peran serta masyarakat; dan
f. Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya
ABSTRAK:
bahwa dalam pengelolaan sumber daya air dan penyediaan air minum yang berkualitas dan terjangkau di wilayah Kabupaten Lebak, peran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak perlu dioptimalkan agar bermanfaat dan efektif dengan perubahan bentuk hukum perusahaan; bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha agar tujuan perusahaan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Lebak, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan usaha
Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik
Daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga
perlu dilakukan perubahan bentuk hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Bentuk Bab III Nama, Tempat Kedudukan, dan Lambang Perumdam Bab IV Maksud dan Tujuan Bab V Kegiatan Usaha Bab VI Jangka waktu Bab VII Modal Dasar dan Modal Disetor Bab VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat