Ruang lingkup pengaturan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. partisipasi masyarakat; e. rehabilitasi; f. pelaksanaan; g. kelembagaan; h. sarana, prasarana dan sumber daya manusia; i. kerjasama; j. pemberdayaan masyarakat; k. monitoring, evaluasi dan pelaporan; l. pembinaan dan pengawasan; m. sistem data dan informasi; n. penghargaan; o. pendanaan; dan p. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat