Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembentukan perangkat daerah; b. susunan dan tipelogi perangkat daerah; c. pembentukan unit pelaksana teknis; d. pembentukan kelurahan; e. staf ahli; f. kepegawaian; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat