Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perubahan Bentuk Bab III Nama, Tempat Kedudukan, dan Lambang Perumdam Bab IV Maksud dan Tujuan Bab V Kegiatan Usaha Bab VI Jangka waktu Bab VII Modal Dasar dan Modal Disetor Bab VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutupan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat