Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat