Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelah Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013, telah ditetapkan modal dasar perusahaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal dasar perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan dan tidak terdiri atas saham-saham sebagai penyertaan modal pemprov. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat berkembang secara kompetitif dalam menunjang perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan penambahan penyertaan modal pemprov sehingga modal dasar menjadi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai modal dasar dan penyerahan aset Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah yang
diikuti dengan penyerahan sebagian kewenangan bidang
Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam
upaya menciptakan ketertiban lalu lintas guna menjamin
keselamatan di jalan maka diperlukan perlengkapan jalan
yang memadai di wilayah Kota Tegal ; bahwa dalam rangka penataan, pengendalian dan
pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Pemerintah Kota Tegal perlu
mengatur ketentuan-ketentuan mengenai perlengkapan
jalan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan, ketentuan pidana, ketentuan penyidika, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2003 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Sarana Prasarana Sekolah; Bidang Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar, Bidang SMP dan Sekolah Menengah, Bidang Pembinaan Pemuda, Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencukupi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih dan/atau air minum, perlu adanya peningkatan cakupan pelayanan dan pengelolaan manajemen; Bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum dan/atau air bersih yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penyertaan modal; Bahwa dalam rangka pemberian penyertaan modal sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009
Materi Pokok: Modal dasar PDAM Tirta Binangun, Penambahan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah, Investasi kembali pada PDAM Tirta Binangun, Alokasi Penganggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitasfasilitas umum menjadi suatu kebutuhan untuk mengantisipasi dan
meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang
dilakukan oleh institusi pemerintah daerah yang merupakan salah satu bentuk pelayanan jasa, sehingga pemeriksaan tersebut perlu ditetapkan pengenaan/pungutan tarif pemeriksaan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadan kebakaran.
DAsar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15, TLD No.15, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang biaya pemeliharaan dan perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan tarif retribusi penggunaannya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000, Permendagri No.7 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1997
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel.
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di Hotel.
Termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mencakup:
a. motel;
b. losmen;
c. gubuk wisata;
d. wisma pariwisata;
e. pesanggrahan;
f. Homestay;
g. Guest house;
h. rumah Penginapan; dan
i. rumah Kos jumlah lebih 10 (sepuluh) kamar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 15 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI MELALUI KABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penyiaran Berlangganan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperoleh informasi melalui Lembaga Penyiaran dan Berlangganan Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.41 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan, kewenangan, rekomendasi perizinan, penyiaran televisi melalui kabel, iuran berlangganan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, sistem jaringan, tanggung jawab lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, penyelesaian sengketa wilayah layanan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Terdiri dari 13 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian tradisional merupakan bagian dari khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal; b. bahwa keberadaan kesenian tradisional merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 22 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, arah dan tujuan, sasaran dan karakteristik, strategi dan ruang lingkup, apresiasi kesenian, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional masyarakat indramayu
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat