Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001

Perlengkapan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan, ketentuan pidana, ketentuan penyidika, pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perlengkapan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
28 November 2001
Tanggal Pengundangan
30 November 2001
Tanggal Berlaku
30 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.1C
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan