Terdiri dari 22 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, arah dan tujuan, sasaran dan karakteristik, strategi dan ruang lingkup, apresiasi kesenian, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat