PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Daerah (PERDA)

Menemukan 51.680 peraturan dalam 0,108 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2016
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2004
Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota Pangkalpinang Tahun 2004-2008

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2011

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025

Pariwisata dan Kebudayaan Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY No.1 Tahun 2012 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012 - 2025
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2016
Pengawasan Kualitas Air

Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014
SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan