PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEGAWAI HONORARIUM DAERAH - PERANGKAT KAMPUNG - BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG - PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2024/3, TLD No. 10, LL Kab Mansel: 30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa setiap Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adli, dan makmur. Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah, wajib mendapat perlindungan dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, maka Pegawai Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah, wajib didaftarkan dan dibayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan melalui program JKK, JKM dan JHT oleh Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Pertauran Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Bamuskam, dan Pekerja Bukan Penerima Upah meliputi program JKK, program JKM; dan/atau program JHT. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak wajib dipenuhi haknya serta
dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
dengan potensinya dengan dijamin adanya kebijakan
Daerah yang berpihak pada kepentingan Anak; bahwa upaya untuk menjamin Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak dilakukan melalui
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai
sistem pembangunan yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip Penyelenggaraan KLA, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Tahapan KLS, Pemenuhan Hak Anak, Kewajiban Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2024/3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan wujud kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diperlukan suatu landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Barat. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSL Perusahaan; Forum Pelaksana TJSL; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Penghargaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Perda Kab. Kutai Barat No. 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelayanan publik
dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan kebijakan
Inovasi Daerah; bahwa Inovasi Daerah, perlu dilaksanakan lebih terencana,
terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai
Inovasi Daerah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia; bahwa untuk adanya kepastian hukum dalam rangka
peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah melalui Inovasi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Bentuk dan Inovasi, Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan, Hak Kekayaan Intelektual, Diseminasi Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Kerja Sama, Pembinaan Inovasi Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam perwujudan produktivitas dan jati diri
manusia, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
bangunan gedung; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun
secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang
fungsional, handal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau
masyarakat, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya; bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraanBangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun
2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka terciptanya keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Pengembang wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dalam rangka terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Perumahan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman, Sarana adalah fasilitas dalam Perumahan yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Hunian. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, persyaratan dan tata cara penyerahan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diterlantarkan, pemanfaatan dan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/No.3, TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
- bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dengan memperhatikan potensi Kabupaten Barito Utara;
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Barito Utara serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi;
d. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
e. sanksi administrasi;
f. ketentuan penyidikan;
g. ketentuan pidana;
h. ketentuan lain-lain; dan
i. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, selain ketentuan mengenai Pajak MBLB;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
381
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan, kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Berau. Dalam rangka pembentukan suatu sistem pemerintahan yang mendukung upaya pembangunan daerah melalui keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia daerah yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat juang yang tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Prasarana dan Sarana Olahraga; Kejuaraan Olahraga; Kepesertaan; Pendanaan; Pertanggungjawaban Pendanaan; Pengembangan Iptek Keolahragaan; Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan; Penghargaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA - PEMBANGUNAN - INDUSTRI - KABUPATEN - SUMEDANG - TAHUN - 2023-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumedang Tahun 2023-2043 yang meliputi Ketentuan Umum, Industri Unggulan Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat