Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi; d. insentif pemungutan pajak dan retribusi; e. sanksi administrasi; f. ketentuan penyidikan; g. ketentuan pidana; h. ketentuan lain-lain; dan i. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
03 April 2024
Sumber
LD.2024/No.3, TLD No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Barito Utara No. 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan