perusahaan - tanggung jawab - sosial - lingkungan
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2024/3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan wujud kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diperlukan suatu landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Barat. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2012
- Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSL Perusahaan; Forum Pelaksana TJSL; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Penghargaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
- Perda Kab. Kutai Barat No. 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 hlm.
|