Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Bentuk dan Inovasi, Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan, Hak Kekayaan Intelektual, Diseminasi Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Kerja Sama, Pembinaan Inovasi Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat