Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Bentuk dan Inovasi, Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan, Hak Kekayaan Intelektual, Diseminasi Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Kerja Sama, Pembinaan Inovasi Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
19 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2024
Tanggal Berlaku
19 Juni 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.3
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan