Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau Kedudukan sesial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan memberikan kontribusi kepada Daerah dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan Pajak Pusat telah dialihkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi Pajak Daerah; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting dan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dari Bangunan.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/MK.07/2010.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek dan subjek pajak; III. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; IV. Wilayah pemungutan pajak; V. Saat terutangnya pajak; VI. Pemungutan pajak; VII. Pengembalian kelebihan pembayaran; VIII. Kedaluwarsa penagihan; IX. Ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris, kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala instansi yang membidangi pertanahan; X. Penelitian dan pemeriksaan; XI. Insentif pemungutan; XII. Ketentuan khusus; XIII. Ketentuan penyidikan; XIV. Ketentuan pidana; XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
22 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya adalah retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2001 No. 7 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.14/ TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada BUMD. Diatur tentang Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk Sumber Dana, Modal Dasar, Besar Penyertaan Modal, Pembinaan Pengawasan Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak azasi bagi bayi; bahwa sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Kota Magelang sangat kurang sehingga guna memberikan perlindungan dan lebih menjamin pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif bagi bayi, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif disebutkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, larangan, bantuan, pelaporan, tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 3) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 1982; Permendagri No. 12 Tahun 1984; Permendagri No. 27 Tahun 2009; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2001 tentang retribusi izin gangguan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 3).
Penjelasan 6 Hal; Lampiran 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
PERDA Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan keberlanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang tertib dan berkepastian hukum;
b. bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan roda perekonomian sehingga menjadi penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang
mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi;
c. bahwa dalam upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Gresik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
16. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang jasa konstruksi yang memuat kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, pelatihan tenaga kerja konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, pemilihan penyedia jasa konstruksi, pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan, kegagalan bangunan, partisipasi masyarakat dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu, menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa, Pengelola dan Pertanggung
Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Permodalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4812);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
- Jumlah dan tata cara penambahan penyertaan modal
- Penambahan, pengurangan dan penarikan penyertaan modal
- Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah modal yang disertakan pada PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat Dan Atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
RETRIBUSI IZIN TEBANG KAYU RAKYAT DAN ATAU PENERBITAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) ATAU SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM)
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.35 Seri C Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi dalam
penerapan dan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Tebang Kayu
Rakyat dan atau Penerbitan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan
(SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu
Milik (SAKM) maka peraturan daerah
tersebut perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang nomor 10 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat