Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas Peraturan Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Th 1981; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1983 yg telah diubah dg PP No 92 Th 2015; PP No 16 Th 2018; Permendagri No 11 Th 2009; Permendagri No 31 Th 2009; Permendagri No 54 Th 2011; Permenkumham No 5 Th 2016; Permendagri No 3 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016..
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan wewenang; 3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; 4. Pelantikan dan Sumpah/Janji; 5. Kartu Tanda Pengenal; 6. Pelaksanaan Operasional; 7. Kode Etik; 8. pendidikan dan pelatihan; 9. Pakaian dan atribut; 10. Sekretariat PPNS; 11. Pembinaan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan
galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam
pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara
insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat
peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4
Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun
2010; dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7
Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif
Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat
Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2010
bahwa dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber penerimaan khususnya pajak, maka perlu dipungut atas pengambilan/pemanfaatan air tanah;bahwa dalam rangka pemanfaatan air tanah untuk kepentingan industri dan yang bersifat komersial, perlu melakukan pengawasan dan adanya kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pungutan;Masa Pajak Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Dan penagihan;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018
HYGIENE SANITASI - TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN - TEMPAT UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia karena itu perlu dijaga dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri, masyarakat maupunPemerintah Daerah melalui jaminan perlindungan dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan;
Untuk mencegah masyarakat dari penyakit dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan perlu diatur hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 28 Tahun 2004; Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011; Permenkes No, 43 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan
Tempat Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Laik Hygiene Sanitasi; Persyaratan Hygiene Sanitasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keberatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Laik Hygiene
Sanitasi TPM dan TTU; persyaratan Tenaga Penjamah; persyaratan hygiene sanitasi; pembinaan dan pengawasan; tata cara pengajuan keberatan, diatur dengan Peraturan Walikota
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ;Undang-undang Nonor 23 Tahun 2002 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyaraka, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Tertib Batas Wilayah
3.Tertib Penggunaan Dan Pemanfaatan Aset Daerah
4.Tertib Jalan , Angkutan Jalan, Dan Angkutan Sungai
5.Tertib Pemanfaatan Ruang Dan Lahan
6.Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum
7.Tertib Sungai, Saluran, Danau, Kolam Dan Lepas Pantai
8.Tertib Lingkungan
9.Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu
10.Tertib Bangunan
11.Tertib Sosial
12.Tertib Kesehatan
13.Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian
14.Tertib Peran Serta Mayarakat
15.Pembinaan,Pengendalian, Dan Penertiban
16.Penyidikan
17.Ketentuan Tindak Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penmbangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani dan rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujujan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan keolahragaan di Kota Mataram diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan dan pengelolaan sarana prasarana olahraga, pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutrran dalam upaya untuk mewujudlan Mataram sebagai Sport City;
c. bahwa dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaran keolahragaan di Kota Mataram, perlu adanya pengaturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya
PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan keolahragaan;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana
Pengelolaan Keolahragaan di daerah dilaksanakan sesuai pemngelolaan sistem keolahragaan nasional, yang meliputi:
a. perencanaan keolahragaan;
b. organisasi keolahragaan;
c. pendanaan; dan
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Kecamatan dan Kelurahan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu
menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi Perangkat Daerah dalam kerangka asas desentralisasi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan, perlu dibentuk Kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 14 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Thn 2013/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat