Pengelolaan Keolahragaan di daerah dilaksanakan sesuai pemngelolaan sistem keolahragaan nasional, yang meliputi: a. perencanaan keolahragaan; b. organisasi keolahragaan; c. pendanaan; dan d. pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat