Perda ini mengatur mengenai Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Laik Hygiene Sanitasi; Persyaratan Hygiene Sanitasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keberatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat