Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan wewenang; 3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; 4. Pelantikan dan Sumpah/Janji; 5. Kartu Tanda Pengenal; 6. Pelaksanaan Operasional; 7. Kode Etik; 8. pendidikan dan pelatihan; 9. Pakaian dan atribut; 10. Sekretariat PPNS; 11. Pembinaan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
LD No. 14/2019
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan