Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan lingkungan yang dalam pelaksanaannya dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011; Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan, Yang Terdiri Atas : Ketentuan Lima Pasal Yang Diubah Yaitu Pasal 1, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 28.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR
20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN,
KEINDAHAN, KETERTIBAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/No.14, TLD No. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten yang merupakan salah satu sumberpendapatan daerah guna Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2007; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik
ABSTRAK:
Untuk membantu administrasi dan/atau Sekretariat Parta Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan ketentua Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik, maka perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik disertai ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatura tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administratif partai politik, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sukamara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Sebagai Kabupaten baru, Kabupaten Sukamara sangat memerlukan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan
daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 .
Guna mendukung terwujudnya penataan ruang yang berkualitas dan memperhatikan kelestarian lingkungan maka diterbitkan undang-undang beserta peraturan lainnya yang mengatur mengenai penataan ruang. Hal ini diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Norma Standar Pedoman dan Manual. Tentu saja hal tersebut berpengaruh terhadap perkembangan dan perubahan paradigma dalam kegiatan penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukamara, baik perubahan secara internal dan eksternal. Perubahan paradigma ini dapat dilihat dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang salah satunya mengatur sanksi tegas secara administrasi maupun pidana bagi para pelanggar pemanfaatan ruang. Perubahan dinamika yang terjadi mendorong untuk segera dilakukannya penetapan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara. Hal ini penting dilakukan, mengingat penataan ruang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Penetapan yang dilakukan ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan rencana tata ruang dan pembangunan berkelanjutan secara terpadu di Kabupaten Sukamara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 16 Tahun 2011; PP No 42 Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Hak dan Kewajiban; 4.Bantuan Hukum Secara Litigasi; 5.Bantuan Hukum Secara NonLitigasi; 6.Pendanaan; 7.Pengawasan; 8.Larangan; 9.Ketentuan Penyidikan; 10.Ketentuan Pidana; 11.Ketentuan Lain-Lain; 12.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2016.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan
pemberhentian Perangkat Desa, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, serta untuk mengatasi permasalahan dalam
penyelenggaraan pengisian perangkat desa maka Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Ayat (1) Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah;
7. Ketentuan Ayat (4) Pasal 13 diubah;
8. Ketentuan Ayat (3) Pasal 15 dihapus;
9. Ketentuan 16 diubah;
10. Ketentuan 17 diubah;
11. Ketentuan Ayat (6) Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Ayat (2) Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Ayat (1) Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 24 diubah;
15. Ketentuan Pasal 29 diubah;
16. Ketentuan Ayat (2) Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bencana dapat menyebabkan dampak sosiologis masyarakat mengalami gangguan tidak aman, ketakutan, dan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan masyarakat mengalami beban psikologis yang berpengaruh pada mental dan kejiwaan masyarakat, yang dalam penanggulangannya perlu melibatkan peran serta Lembaga Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010
Lembaga Usaha juga dapat berperan dalam kegiatan pada saat tanggap darurat dan pasca bencana, yaitu dengan melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta membantu pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
14 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat