Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan, Yang Terdiri Atas : Ketentuan Lima Pasal Yang Diubah Yaitu Pasal 1, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 28.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat