Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Guna mendukung terwujudnya penataan ruang yang berkualitas dan memperhatikan kelestarian lingkungan maka diterbitkan undang-undang beserta peraturan lainnya yang mengatur mengenai penataan ruang. Hal ini diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Norma Standar Pedoman dan Manual. Tentu saja hal tersebut berpengaruh terhadap perkembangan dan perubahan paradigma dalam kegiatan penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukamara, baik perubahan secara internal dan eksternal. Perubahan paradigma ini dapat dilihat dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang salah satunya mengatur sanksi tegas secara administrasi maupun pidana bagi para pelanggar pemanfaatan ruang. Perubahan dinamika yang terjadi mendorong untuk segera dilakukannya penetapan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara. Hal ini penting dilakukan, mengingat penataan ruang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Penetapan yang dilakukan ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan rencana tata ruang dan pembangunan berkelanjutan secara terpadu di Kabupaten Sukamara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
LD.2012/14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan