PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 yang disebabkan karena perkembangan keadaaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001;
UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Provinsi Gorontalo 03 Tahun 2006; Perda Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan produk hukum daerah. Agar pelaksanaan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Peraturan; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Penetapan; Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Register; Penomoran dan Autentifikasi; Pembatalan Produk Hukum Daerah Berupa Peraturan; Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerha memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan kewenangan Kabupaten Muna Barat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatakn pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
7. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Poko dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pemungutan
BAB V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
BAB VI Pemungutan Pajak
BAB VII Tata Cara Pembayaran Pajak
BAB VIII Tata Cara Penagihan Pajak
BAB IX Keberatan dan Banding
BAB X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
BAB XI Kedaluwarsa
BAB XII Pemeriksaan
BAB XIII Insentif pemungutan
BAB XIV Ketentuan Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelayanan kesehatan pada puskesmas beserta tarifnya, tarif pelayanan rawat jalan, tarif pelayanan rawat darurat, tarif pelayanan rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan penunjak medik, tarif pelayanan kebidanan dan kandungan, tarif pelayanan rehabilitasi medik, tarif perawatan jenazah dan tarif pelayanan medico legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 14 Tahun 2012
retribusi daerah - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.78, TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu merubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu Pasal 3 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenagan daerah di bidang sosial, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, serta kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial dimasyarakat, dirasa perlu melakukan pungutan Daerah atas pelayanan pemberian izin pengumpulan sumbangan uang atau barang
UU.No. 27 Tahun 1959; UU.No.9 Tahun 1961; UU No.6 Tahun 1974; UU.No. 22 Tahun 1999; UU.No. 25 tahun 1999; PP.No.29 Tahun 1980; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.17 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN UANG ATAU BARANG;
BAB III : MASA BERLAKU IZIN;
BAB IV : PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ;
BAB V : PENOLAKAN IZIN ;
BAB VI : CARA PENYELENGGARAAN;
BAB VII : BESARNYA PUNGUTAN DAN SETORAN;
BAB VIII : KEWAJIBAN PEMOHON;
BAB IX : SANKSI ADIMISTRASI;
BAB X : KETENTUAN PIDANA;
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII : PENGECUALIAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2001 NOMOR 15 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000
Menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Pemilik dan atau Pemegang Kuasa Gudang yang telah memiliki TDG sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib daftar ulang dalam jangka waktu 1(satu) tahun.
Penataan dan Pembinaan Pergudangan Kota Batam
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat