Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) angka Romawi I, angka Romawi II diubah, dan Angka Romawi III dihapus serta diantara Angka Romawi III dan Angka Romawi IV ditambahkan satu angka, yaitu angka Romawi IIIa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat