retribusi daerah - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.78, TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu merubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu Pasal 3 dan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
- Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- 7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
|