Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2012

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Pemakaian kekayaan Daerah, berupa: 1) Tanah; 2) Bangunan, Gedung, Aula Dan Stadion; 3) Kendaraan / Alat-alat Berat; dan/atau 4) Fasilitas-fasilitas Penunjang lainnya. Selain itu, diatur pula tentang: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat pengguna jasa; 3) prinsip penetapan, struktur, dan besarnya tarif retribusi; 4) struktur dan besarnya tarif retribusi; 5) wilayah pemungutan; 6) masa dan saat retribusi terutang; 7) surat pendaftaran; 8) penetapan retribusi; 9) tata cara penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 10) sanksi administrasi; 11) tata cara penagihan retribusi; 12) keberatan; 13) pengembalian kelebihan pembayaran; 14) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 15) kedaluwarsa penagihan; 16) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 17) peninjauan tarif retribusi; 18) insentif pemungutan; dan 19) penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
07 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2012
Tanggal Berlaku
07 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.09, TLD NO.102
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Toli-Toli No. 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan