Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2020

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak BAB III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak BAB IV Wilayah Pemungutan BAB V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang BAB VI Pemungutan Pajak BAB VII Tata Cara Pembayaran Pajak BAB VIII Tata Cara Penagihan Pajak BAB IX Keberatan dan Banding BAB X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif BAB XI Kedaluwarsa BAB XII Pemeriksaan BAB XIII Insentif pemungutan BAB XIV Ketentuan Penyidikan BAB XV Ketentuan Pidana BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan