Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002

Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN UANG ATAU BARANG; BAB III : MASA BERLAKU IZIN; BAB IV : PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ; BAB V : PENOLAKAN IZIN ; BAB VI : CARA PENYELENGGARAAN; BAB VII : BESARNYA PUNGUTAN DAN SETORAN; BAB VIII : KEWAJIBAN PEMOHON; BAB IX : SANKSI ADIMISTRASI; BAB X : KETENTUAN PIDANA; BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII : PENGECUALIAN; BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/17 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan