Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa,
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai
kebutuhan;
b. bahwa agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengatur
tata cara dalam membentuk lembaga kemasyarakatan di
desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Selayar yang terdiri
dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah ;
b. Bupati adalah Bupati Selayar;
c. Camat adalah Kepala kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
f. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
g. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
B A B II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Pertama
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 2
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah RT,
RW, PKK, Karang Taruna, LPM atau sebutan lain
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
(1) Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2),
dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan lain.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pengesahan
pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
berikut :
a. Ketua, atau yang disebut lain sebagai pimpinan dan penanggung
jawab;
b. Sekretaris, sebagai pembantu pimpinan yang menyelenggarakan
kegiatan administrasi;
c. Bendahara, sebagai pembantu pimpinan dalam pengelolaan keuangan;
d. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan dalam pelaksanaan
operasional kegiatan, yang banyaknya dan penyebutannya disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan pembentukannya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 6
(1) Susunan dan jumlah pengurus Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pengesahannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
(4) Untuk menjamin kemandirian Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maka
Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
tidak dibenarkan menjadi pengurus dalam organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
B A B III
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat;
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Lembaga
Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan;
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a. Swadaya Masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan kerjasama antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah
Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Pasal 11
(1) Dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Pemerintah
Desa dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan di Desa.
(2) Pemerintah Desa senantiasa membina dan mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan;
e. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan;
f. Memfasilitasi koordinasi Unit Kerja Pemerintah dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 14, penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib dikonsultasikan kepada Camat.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang penyusunannya tidak
dikonsultasikan kepada Camat, dapat diusulkan oleh Camat kepada
Bupati untuk membatalkan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010
DANA CADANGAN DAERAH - PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Batang pada tahun 2011 akan
menyelenggarakan demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Batang untuk periode jabatan 2012- 2017; bahwa dana yang diperlukan guna memenuhi kegiatan
penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Batang tersebut cukup besar yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran
maka penganggarannya dialokasikan
melalui penyisihan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang tahun anggaran 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007, Pasal 63 paragraph 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan daerah, jenis kegiatan yang dibiayai dan jadwal penyediaan dana cadangan daerah, penatausahaan dana cadangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
agar efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi, maka perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bpbd;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa tempat pelelangan ikan merupakan sarana bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan dan pembudidayaan ikan; bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Kebumen, perlu mengoptimalkan pengelolaan tempat pelelangan ikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
yang terdiri dari :
Ketentuan Umum, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2007 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diu
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Terdapat perubahan pada ketentuan terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, serta pengaturan pembagian belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam rencana keuangan satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung diubah
12 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2010/117 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perda sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan Perundang-undanan dalam sistem hukum nasional Pemda sebagai proses pembuatan Perda dengan diterbitnya PP No. 16 Tahun 2010 maka perlu membentuk Perda kab. Kuningan tentang Pedoman Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; perpres RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri no. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Peraturan Daerah, Materi Muatan, Program Legislasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Daerah, Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peran serta Masyarakat, Anggaran, Teknik Penyusunan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
70 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2018
PERDA Kab. Garut No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2007 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagamana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur Kerjasama Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kerjasama
Bab III Maksud Dan Tujuan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Tugas Dan Tanggungjawab
Bab VI Badan Kerjasama Desa
Bab VII Tata Cara Kerjasama
Bab VIII Perubahan Dan Pembatalan
Bab IX Tenggang Waktu
Bab X Penyelesaian Perselisihan
Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Pcraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentunn Fasal 3 ayat (1) diubah
Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dihapus
Pasal II Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3) diubah.
-
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat