Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang terdiri dari : Ketentuan Umum, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat