PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-3-TAHUN-2011-TENTANG-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-BENCANA-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Pcraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011
- Pasal 3 Ketentunn Fasal 3 ayat (1) diubah
Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dihapus
Pasal II Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3) diubah.
- -
- 6 Halaman
|