Peraturan ini mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bpbd; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Eselonering; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat