Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkanya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin
Mendirikan Bangunan, yang didalamnya mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya semarang Tanggal 3 Oktober 1972 tentang Membangun
dan merombak Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang membangun dan Merombak Bangunan dalam Wilayah
Kotamadya Semarang, maka dalam rangka mengatur dan menata
bangunan di Kota Semarang dipandang perlu adanya pengaturan
tentang Bangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas dipandang perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah
kegiatan manusia. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Administrasi;
3. Ketentuan Teknis Bangunan;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pemngawasan;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Pekalongan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, Pemerintah Daerah melaksanakan
pelayanan umum secara adil dan selaras berdasarkan
Undang-Undang; bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan
Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah
dan hasil evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2011/143 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Kuningan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan konservasi kebijakan pembangunan konservasi perlu didukung penumbuhan budaya pembangunan area konservasi berupa kebun raya kuningan agar penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan dapat mencapai dayaguna dan hasilguna yang optimal maka perlu ditetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 26 Tahun 2007; UU no. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Fungsi Dan Manfaat, Kedudukan Kebun Raya, Penyelenggaraan Kebun Raya, Peran serta Para Pihak, Pemanfataan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah, perlu melakukan
perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa mempertimbangkan perkembangan keadaan,Perubahan Peraturan Perundang-U ndangan serta
kebutuhan Daerah, perlu melakukan penataan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, Peraturan Perundang-Undangan serta Kebutuhan
Daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan
Daerah yang baru.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Rapublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembenrtukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);]
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah diubah pada Pasal 2 huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan ibu dan anak yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dituntut untuk mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai infrastruktur regulagi, sehingga perlu dikembangkan peraturan mengenai mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Berau yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 159B/MENKES/PER/II/1988.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Upaya Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Peran Lembaga Penyelenggara Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2016
penyelenggaraan - prasarana - sarana - dan - utilitas - umum - perumahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2016/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Prasanan Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU NO. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2010; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Prinsip, Penyediaan PSU, Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Tim Verifikasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pelaporan , Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan , Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagaimana pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Men-PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai izin mendirikan bangunan; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; tolak ukur penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penerapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; ketentuan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan peraturan undang undang yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 210, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4028)
peraturan daerah kabupaten wajo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 pasal 1 peraturan daerah, pasal 2 anggaran pendapatan dan belanja daerah pasal 3 pendapatan daerah direncanakan, pasal 4 pendapatan asli daerah pasal 5 pendapatan transfer, pasal 6 lain lain pendapatan daerah yang sah, pasal 7 anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021,pasal 8 anggaran belanja operasional, pasal 9 anggaran belanja modal, pasal 10 anggaran belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
pasal 311 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 12 TAHUN 2020
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat