PERUBAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah, perlu melakukan
perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa mempertimbangkan perkembangan keadaan,Perubahan Peraturan Perundang-U ndangan serta
kebutuhan Daerah, perlu melakukan penataan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, Peraturan Perundang-Undangan serta Kebutuhan
Daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan
Daerah yang baru.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Rapublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembenrtukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);]
- Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah diubah pada Pasal 2 huruf d.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
- 11 hal
|