Peraturan ini mengatur perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Administrasi; 3. Ketentuan Teknis Bangunan; 4. Retribusi; 5. Pelaksanaan dan Pemngawasan; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat