Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000

Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Administrasi; 3. Ketentuan Teknis Bangunan; 4. Retribusi; 5. Pelaksanaan dan Pemngawasan; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
06 November 2000
Tanggal Berlaku
06 November 2000
Sumber
LD.2000/No.31 Seri D
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan