Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan peraturan teknis turunannya, maka terkait pengaturan bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah, baik dalam bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan melalui pemberian izin dan sertifikasi laik sehat sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perizinan Sarana Dan Pelayanan Kesehatan Serta Sertifikasi Laik Sehat, maka maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek, Perizinan dan Sertifikasi Laik Hygiene, Masa Berlakunya Izin dan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi, Pencabutan Izin dan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Perizinan Sarana dan Pelayanan Kesehatan serta Serta Sertifikasi Laik Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dengan Tonase Kotor Kurang Dari 7 ( Gt < 7 )
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu kewenangan sektor Perhubungan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan Laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 );
b. bahwa untuk keamanan pelayaran serta menutupi biaya penerbitan Surat Tanda Kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 ( GT < 7 ).
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 4. KEWAJIBAN; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN PAS KECIL; 6. JANGKA WAKTU; 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI ; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. KEDALUARSA; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2007.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Desa Adat, Banjar Adat dan Subak/Subak Abian sebagai Budaya Adat berfungsi melestarikan, menumbuhkan tradisi, Adat Budaya dan mampu memberikan keharmonisan yang berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai oleh Agama Hindu;
b. bahwa Bendesa/Kelihan Desa Adat, Kelihan Banjar Adat, Kelihan Adat dan Kelihan Subak/Subak Abian memiliki fungsi dan peran yang nyata dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan tradisi adat dan budaya serta melaksanakan fungsi Pemberdayaan masyarakat dibidang sosial, ekonomi, kesejahteraan pemerintahan dan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan pemahaman bahwa Desa Adat/Banjar Adat, Subak/Subak Abian memiliki fungsi dan tugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat masyarakat desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak
Abian di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
INSENTIF BENDESA/KELIHAN DESA ADAT, BANJAR ADAT, KELIHAN BANJAR ADAT, SUBAK/SUBAK ABIAN DI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Peraturan - Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Izin Trayek Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan- Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Keputusan Bersama Menteri Perhubungan
dan- Menteri Dalam Negeri Nomor KM.10S9 TAHUN 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1999.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No.12 Tahun 2011
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Corporate Social Responsibility, Pendayagunaan, Perusahaan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kemitraan, dan Pemberdayaan; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perencanaan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pendayagunaan Program CSR; Pemberdayaan Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan inspirasi dan motivasi bagi seluruh warga masyarakat Kab Klaten dalam mendukung pembangunan daerah dengan tetap memelihara nilai- nilai luhur budaya, perlu mengetahui terbentuknya Kabupaten Klaten; bahwa Hari Jadi Kab Klaten pada hakekatnya adalah merupakan awal terbentuknya suatu Kab yang bersangkutan oleh karen aitu merupakan suatu bagian yang tidak terpidahkan dari sejarah lokal dan cerminan kondisi sosial klutural serta jati diri yang perlu digali, dikaji dan diambil hikmahnya sebagai sumber inspirasi dan motivasi pembangunan; bahwa sehubungan denganhal tersebut huruf a, huruf b dia tas dipandang perlu membentuk Perda Kab Klaten tentang Hari Jadi Kab Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 5 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 10 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 1804 Masehi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan usaha perdagangan agar sesuai dengan bentuk dan lingkup usahanya serta mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif tidak saling merugikan antar pelaku usaha perlu dilakukan pengendalian usaha perdagangan dan agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan barang dan jasa harus diselenggarakan secara tertib dan melakukan persaingan secara sehat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Perindustrian No. 41 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri;
4. Izin Perluasan Industri;
5. Penerbitan Izin;
6. Masa Berlaku Izin;
7. Informasi Industri;
8. Kewajiban Pemegang Izin;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Terhadap Pelanggaran:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.6, TLD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan. Untuk itu perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 7 Tahun 1992;
UU Nomor 23 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Penyertaan Modal Daerah 4.Hak dan Kewajiban 5.Sanksi 6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2017
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2017/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/88 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 106) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 106) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan tsensportasl jalan sehingga terwujud lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai diperlukan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa pengujian sebagaimana tersebut huruf a diatas dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum, diperlukan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor; Kewenangan Penandatanganan Buku Uji; Masa Uji; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat