Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Corporate Social Responsibility, Pendayagunaan, Perusahaan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kemitraan, dan Pemberdayaan; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perencanaan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pendayagunaan Program CSR; Pemberdayaan Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat