Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 1804 Masehi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat