PENGUJIAN - KENDARAAN BERMOTOR
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan tsensportasl jalan sehingga terwujud lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai diperlukan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa pengujian sebagaimana tersebut huruf a diatas dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum, diperlukan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
- PERDA ini mengatur mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor; Kewenangan Penandatanganan Buku Uji; Masa Uji; Ketentuan Pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
- 11 hal
|