Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Dan bahwa seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Banjar, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006; Sehingga dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan secara tegas pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah tersebut; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, dan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap indikator kinerja dan target pencapaian kinerja sampai dengan akhir periode perencanaan;
c. bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perubahan yang dapat dilakukan apabila terjadi mendasar sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004 ;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 24 Tahun 2019;
PP No 23 Tahun 2020;
PP No 21 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Perpres No 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 108 Tahun 2020;
Permendagri No 67 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 7 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 105/PMK.07 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda No 12 Tahun 2011;
Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021.
'
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 12, 36, dan angka 50 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
Pada saat RPJMD 2023-2028 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bondowoso dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 serta mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 67 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Prinsip Penyelenggaraan KLA, Tujuan Penyelenggaraan KLA, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Indikator Penyelenggaraan KLA, Pendekatan Penyelenggaraan KLA, Strategi Penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA, Pendanaan KLA, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengembangan KLA, Penghargaan Penyelenggaraan KLA, Pelaporan Penyelenggaraan KLA dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Penyelenggaraan KLA di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan dari hak Masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat yang merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi Masyarakat dan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dan pendapatan asli
daerah melalui Pasar perlu adanya pengelolaan yang efektif dan efisien.
Pengelolaan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28
Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Pasar; Wewenang, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung; Pengelolaan; Retribusi Pelayanan Pasar; Pemberdayaan; Sistem Manajeman Informasi Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Tanah Laut
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, TLD. No. 2019/1, LL Kab Maluku Barat Daya: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Perbatasan di Daerah, pembentukan Badan Perbatasan Daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 antara lain ketentuan Pasal 3 huruf e ditambahkan poin 1 sampai dengan 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka upaya sinkronisasi dan optimalisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,perubahan yang dilakukan adalah sebagai
tindak lanjut adanya perintah Undang-undang serta penyesuaian nomenklatur karena peningkatan eselonering,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 30 Tahun 2011
11. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah atau menerima sejumlah manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a. defisit APBD;
b. pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c. kekurangan arus kas.
Jenis pinjaman daerah terdiri atas : a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. Selain memenuhi persyaratan dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHU 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelaraskan perkembangan kebijakan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dinamika internal di Kabupaten Bintan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 24 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2013; PP Nomor 42 Tahun 2017; Perpres Nomor 4 Tahun 2016; Perpres Nomor 3 Tahun 2016; Permendagri Nomor 115 Tahun 2017; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kab. Bintan Tahun 2020-2040 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
111 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayananpada bidang Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah serta untuk melaksanakan ketenuan Pasal 90 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berdasarkan perubaan score terbaru atas kebutuan perangkat daerah Badan Keuangan Darah Kabupaten Musi Rawas Utara dari Nilai Score awal 825 menjadi 1001 sehingga perlu merubah Badan Keuangan Daerah dari Tipe A dengan 6 Bidang, menjadiBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A dengan 4 Bidang dan Badan Pendapatan Daerah Tipe B dengan 3 Bidang, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.99 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah ketetuan Pasal 1 yakni setelah angka 12 ditambahkan angka 13 dan angka 14. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 yakni pada BAB II huruf e.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat