Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa upaya penanggulangan bencana memberikan perlindungan dan ha katas rasa aman kepada masyarkaat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana; bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu pengaturan sebagai kebijakan yang memberikan dasar dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
BAB IV PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL
BAB V FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB IX PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI, DAN LAPORAN
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. No. 37/2024, LL Prov PB: 16 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Gubemur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Perda ini mengatur tentang RPJPD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2045 yang meliputi Ketentuan Umum, Sistematika, Perubahan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana ritual masyarakat Hindu,
yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kelestarian dan keharmonisan alam Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal
Bali;
b.bahwa dalam upaya mencegah kepunahan jenis tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya diperlukan
pelindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi
c.bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelindungan tumbuhan dan satwa bagi
semua pihak, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca
Yadnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pendataan dan Verifikasi,Perlidungan,Pembinan dan pengawasan,Partisipasi masyarakat,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
-
-
14 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang STANDAR HARGA SATUAN BAGI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Desa agar dapat dilakukan secara tertib, taat pada peraturan
perundang undangan dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip efektif, efisien, ekonomis,
transparan dan
bertanggungjawab serta memperhatikan asas keadilan,
kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu menetapkan
Standar Harga dan Standar Biaya Bagi Pemerintah Desa;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu dokumen penunjang
dalam tahapan evaluasi APB Desa yaitu Peraturan Bupati
tentang Standar Harga dan Standar Biaya Bagi Pemerintah Desa
yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Satuan Bagi Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembetukan
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2923 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2923
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
BAB I :KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III : STANDAR BIAYA UMUM
BAB IV : STANDAR SATUAN HARGA
BAB V : ANALISIS STANDAR BIAYA
BAB VI : PERJALANAN DINAS
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar
Harga dan Standar Biaya Umum bagi Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 53);
b. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2021 tentang
Standar harga dan satuan biaya bagi pemerintah desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 2);
29
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel
terhadap tata kelola keuangan daerah ;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 443 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1I/2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Larangan Dan Kewajiban; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 22 Tahun 2021;
Perpres Nomor 59 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenpenas Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerntah Daerah;
b. penyusunan RPPLH;
c. RPPLH;
d. jangka waktu RPPLH;
e. koordinasi dan kerjasama;
f. peran serta masyarakat;
g. hak, kewajiban dan larangan;
h. sistem informasi lingkungan hidup;
i. penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
j. pembiayaan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan Sanksi;dan
n. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
54 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4), TDL (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.24 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Nunukan No.4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Prinsip; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan; Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Jangka Waktu; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
PENGGABUNGAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - KARYA - UTAMA - JABAR - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - WIBAWA - MUKTI - JABAR - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - ARTHA - GALUH - MANDIRI - JABAR - DAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - MAJALENGKA - JABAR
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
ABSTRAK:
Bahwa untuk penguatan permodalan, efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola perusahaan serta optimalisasi peran dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki keunggulan kompetitif, dilakukan penggabungan terhadap Bank Perkreditan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No, 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar yang meliputi Ketentuan umum, Penggabungan bank perkreditan rakyat, Nama dan tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Kegiatan usaha, Jangka waktu berdiri, Modal dan saham, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 dicabut.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat