Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024

PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Pendataan dan Verifikasi,Perlidungan,Pembinan dan pengawasan,Partisipasi masyarakat, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
04 September 2024
Tanggal Pengundangan
04 September 2024
Tanggal Berlaku
04 September 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan