Perda Kabupaten Nunukan No.4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Prinsip; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan; Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Jangka Waktu; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat