Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Kabupaten Nunukan No.4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Prinsip; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan; Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Jangka Waktu; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
LD 2024 (4), TDL (5)
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan