Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerntah Daerah; b. penyusunan RPPLH; c. RPPLH; d. jangka waktu RPPLH; e. koordinasi dan kerjasama; f. peran serta masyarakat; g. hak, kewajiban dan larangan; h. sistem informasi lingkungan hidup; i. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; j. pembiayaan; k. pembinaan dan pengawasan; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan Sanksi;dan n. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat